STANDAR PELAYANAN MINIMAL ( SPM )
PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS RPH DAN LAB. KESMAVET KOTA METRO
- PENDAHULUAN
Berdasarkan Peraturan Walikota Metro Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis ( UPT ) Pada Perangkat Daerah Kota Metro, UPT RPH dan Lab.Kesmavet Kota Metro adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan hewan dan masyarakat veteriner.
- STANDAR PELAYANAN
Pelayanan Kesehatan Hewan
Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan :
No | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | RPH: Pengguna layanan membawa hewan ternak yang disetai surat keterangan hewan ternak yang berisi: nama dan alamat pemilik hewan / peternak Lab. Kesmavet : Petugas pengambil sampel (PPC) membawa surat dari Kepala UPT pada waktu pengambilan sampel |
2. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | Jenis Pelayanan Aktif Lab. Kesmavet : Petugas mengambil sampel pada penjual PAH (pengolahan hasil hewan)Petugas menguji sampel PAH Petugas memberikan hasil laboratorium Jenis Pelayanan Pasif RPH : Pengguna layanan membawa hewannya ke UPT RPH untuk dilakukan Pemotongan Hewan Lab. Kesmavet : Pengguna layanan membawa contoh sampel PAH untuk dilakukan pengujian di Lab. Kesmavet |
3. | Jangka Waktu Pelayanan | Pelayanan aktif Lab. Kesmavet dilakukan dengan jangka waktu pelayanan lebih kurang selama 2bln sampai hasil uji lab diserahkan kepada penggunan layanan Pelayanan Pasif : RPH : Hewan ternak setelah dilakukan periksaan dan jika hasilnya baik maka dapat disembelih langsung Lab. Kesmavet : Setelah sampel diterima maka jangka waktu pelayanan lebih kurang selama 2bln sampai hasil uji lab diserahkan kepada penggunan layanan |
4. | Biaya / Tarif | Sesuai Peraturan Daerah Kota Metro No 10 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Metro No 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha |
5. | Produk Pelayanan | Pemotongan Hewan Pengujian Laboratorium |
6. | Penanganan, pengaduan, Saran dan Masukan | Pengaduan, saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT RPH dan Lab. Kesmavet Kota MetroPengaduan, Saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan surat yang ditujukan kepada Kepala UPT RPH dan Lab. Kesmavet Kota Metro |
7. | Jam Pelayanan | RPH : dilaksanakan 1 x 24 jam Lab. Kesmavet : Senin s/d Jumat pukul 08.00 – 16.00 |
Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi :
No | Komponen | Uraian |
1. | Dasar Hukum | RPH ; Undang Undang no 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan HewanPeraturan Pemerintah no 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan HewanPeraturan Daerah no 10 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro no 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Lab. Kesmavet ; Undang Undang no 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan HewanStandar Nasional Indonesia 17025;2008 tentang persyaratan umum kompentensi dalam melakukan pengujian dan / atau kalibrasi termasuk pengambilan contohPeraturan Pemerintah no 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan HewanPeaturan Daerah Kota Metro no 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan |
2. | Sarana dan Prasarana dan / atau fasilitas | RPH ; pemotongan, timbangan, kandang, cattle cras / restraining box Lab. Kesmavet ; Tempat penyimapanan media, peralatan laboratorium, pakaian laboratorium, kelengkapan administrasi |
3. | Kompetensi Pelaksana | Medis VeterinerParamedis VeterinerLaboran |
4. | Pengawasan Internal | Supervisi atasan langsungDilakukan pengawasan oleh tim sistem pengendali internal |
5. | Jumlah Pelasana | 2 – 4 orang petugas baik di RPH maupun di Lab. Kesmavet |
6. | Jaminan Pelayanan | Penyelenggaraan pelayanan dipastikan sesuai standar pelayanan. Pelayanan dilakukan secara cepat, tepat dan profesional oleh tenaga yang ramah dan sudah terlatih. |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Seluruh unsur pemberi pelayanan maupun petugas pelaksana pelayanan berkomitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan bagi seluruh pengguna pelayanan RPH dan Lab. Kesmavet |
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun, selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan. Perbaikan pelayanan memperhatikan hasil survei kepuasan masyarakat dan pengelola pengaduan |