Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Potong Hewan (RPH) dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet)
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Potong Hewan (RPH) dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) dipimpin oleh seorang kepala UPT yang bertanggung jawab secara langsung kepada kepala dinas. UPT Rumah Potong Hewan (RPH) dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang Dinas di bidang penanganan pemotongan ternak serta sebagian urusan kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet) dalam pengamanan hasil produksi peternakan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Potong Hewan (RPH) dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) menyelenggarakan fungsi:
-
- Perencanaan kegiatan penyediaan bahan pangan asal hewan potong dengan metode jaminan mutu dengan aspek keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan;
- Pemberian petunjuk dan pelayanan terhadap masyarakat (public service) dalam menyediakan sarana fasilitas dan pengawasan pemotongan hewan potong;
- Pelaksanaan penarikan retribusi daerah (PAD) atas jasa usaha pelayanan rumah potong hewan dan jasa pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet);
- Pengecekan dan penetapan tindakan penolakan terhadap hewan betina produktif yang akan dipotong (pengendalian pemotongan hewan betina produktif);
- Pemantauan penyakit hewan di Rumah Potong Hewan;
- Pembuatan laporan informasi serta hasil evaluasi kualitas dan kuantitas hasil kegiatan produksi Rumah Potong Hewan;
- Melaksanakan pengambilan sampel pangan/bahan asal hewan secara kontiyu dan menerima sampel uji secara pasif baik dari dalam/luar Kota Metro;
- Melaksanakan pengujian terhadap sampel pangan/bahan asal hewan baik terhadap cemaran mikroba, residu atau bahan tambahan makanan berbahaya;
- Pengelolaan administrasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Potong Hewan (RPH) dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet);
- Penginventarisasian dan mengevaluasi serta melaporkan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan operasional UPT;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dengan instansi terkait;
- Penyelenggaraan tata usaha UPT;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.